Data MKMK: Anwar Usman Paling Sering Tak Hadiri Sidang dan Rapat Hakim

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merilis laporan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama tahun 2025. Pada laporan tersebut termuat soal daftar kehadiran para Hakim MK dalam persidangan maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Anwar Usman tercatat menjadi Hakim MK yang paling sering absen, baik dalam sidang maupun RPH. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Rabu (31/12/2024).

”Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” papar Palguna dikutip dari situs MK, Jumat (2/1).

Dalam paparannya, Palguna menyebutkan bahwa selama masa kerja sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2025, MKMK secara proaktif berupaya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga mengingatkan Hakim Konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik.

Menurut Palguna, MKMK juga melakukan pemantauan pelaksanaan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan, termasuk dalam agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman menghadiri 589 kali sidang pleno. Dia tidak hadir sebanyak 81 kali.

Sementara untuk sidang panel, Anwar Usman menghadiri 128 kali sidang dan tidak hadir 32 kali sidang.

Sementara rekap untuk RPH, Anwar Usman hadir 100 kali dengan tidak hadir sebanyak 32 kali. Persentase kehadirannya sekitar 71%.

Untuk persidangan, Guntur Hamzah menjadi Hakim MK yang paling tinggi tingkat kehadirannya.

Dia menghadiri 589 kali sidang pleno dan 173 kali sidang panel tanpa pernah absen. Persentase kehadiran dalam RPH pun mencapai 100% dengan menghadiri 140 kali rapat.

Berikut data lengkapnya:

Anwar Usman belum berkomentar mengenai ketidakhadirannya tersebut. Namun, dia pernah dikabarkan dirawat di rumah sakit karena jatuh.

Atas ketidakhadirannya tersebut, MKMK memberikan peringatan kepada Anwar Usman.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim," papar Palguna.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Ada Gol Dianulir, Man City Gagal Curi 3 Poin dari Markas Sunderland
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Selamat Tahun Baru, Simak Sektor-Sektor Potensi Cuan di 2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
TelkomGroup Hadirkan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis di Kawasan Huntara
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemotor Tewas Tabrak Median Jalan usai Rayakan Tahun Baru di Tegal
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
SNBP 2026: Pengisian PDSS oleh Sekolah Dimulai pada 5 Januari
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.