Pantau - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti secara resmi membuka Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (PBK) Indonesia tahun 2026 di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pembukaan ini disertai dorongan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan manfaat PBK bagi penguatan ekonomi nasional.
"Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi Indonesia tahun 2026 resmi saya buka. Semoga tahun ini menjadi tahun yang baik untuk sektor ini ke depannya," ungkap Roro.
Transaksi Tumbuh Signifikan, Komoditas Unggulan Jadi SorotanData Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai nominal transaksi PBK sepanjang tahun 2025 mencapai Rp48.867 triliun, meningkat 49,8 persen secara tahunan (year-on-year).
Volume transaksi juga naik 12 persen menjadi 14,56 juta lot.
Wamendag menyoroti komoditas ekspor unggulan seperti lemak dan minyak nabati, khususnya minyak kelapa sawit mentah (CPO), yang pada 2025 menyumbang nilai ekspor sebesar 28,37 miliar dolar AS.
Ia mendorong agar lebih banyak komoditas unggulan masuk ke bursa untuk mendapatkan manfaat dari harga acuan dan perlindungan risiko melalui mekanisme lindung nilai (hedging).
"Kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi nasional kita sangat dinantikan," ujarnya.
Perkuat Tata Niaga dan Literasi, Arahkan Transformasi PBKWamendag juga menggarisbawahi pentingnya mendorong transaksi PBK melalui bursa resmi, memperkuat tata niaga, serta membentuk ekosistem PBK yang sehat dan transparan.
"Optimalnya manfaat dari PBK diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara serta menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia," kata Roro.
Ia mengapresiasi langkah-langkah edukasi dan literasi yang telah dilakukan di sektor ini, serta proses peralihan pengawasan aset keuangan digital seperti kripto, derivatif keuangan, dan pasar valuta asing ke otoritas pasar modal.
Menurut Roro, literasi dan edukasi adalah fondasi penting untuk melindungi konsumen dan membangun kepercayaan publik terhadap PBK.
"Ke depan, literasi dan edukasi ini perlu dijaga konsistensinya serta ditingkatkan intensitasnya untuk menjamin perlindungan masyarakat sebagai konsumen," tegasnya.

