Migrasi Coretax Terus Meningkat, 11,19 Juta Akun Aktif hingga 2 Januari 2026

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mengawali tahun 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah menembus angka 11,19 juta.

Migrasi Coretax Terus Meningkat, 11,19 Juta Akun Aktif hingga 2 Januari 2026. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatatkan peningkatan signifikan dalam migrasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal tahun 2026. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan, berdasarkan data terbaru yang dirilis hari ini, Jumat (2/1/2026), jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah menembus angka 11,19 juta.

Baca Juga:
DJP Kejar Target Pengaktifan Coretax Lewat Jalur ASN sebelum Akhir 2025

“Update capaian aktivasi akun coretax data 2 Januari 2026 jam 10:04 WIB. Aktivasi akun wajib pajak: 11.192.297,” tulis Rosmauli dalam keterangannya.

Angka ini menunjukkan antusiasme yang tetap tinggi dari masyarakat di awal tahun untuk beralih ke sistem administrasi perpajakan yang lebih modern.

Baca Juga:
Begini Cara Bayar SPT Tahunan 2026 dan Lapor Lewat Coretax DJP

Dominasi aktivasi akun masih dipimpin oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh sektor badan dan instansi pemerintah.

Rincian data aktivasi per 2 Januari 2026 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 10.287.565 akun, Wajib Pajak Badan 816.117 akun, Instansi Pemerintah 88.394 akun dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 221 akun (angka ini terpantau stabil dibandingkan data sebelumnya).

Baca Juga:
Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal

DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Langkah ini krusial sebagai persiapan teknis sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan atau kendala akses pada sistem di masa puncak pelaporan.

Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan dengan mudah secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Sekadar informasi, Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak sebelumnya, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Dengan Coretax DJP, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dilakukan dalam satu sistem terpusat. Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital terbaru yang disediakan DJP.

Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tips Journaling Sambut Tahun Baru ala teman kumparan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
China Naikkan Pajak Kondom demi Tingkatkan Kelahiran, Akankah Berpengaruh?
• 6 jam laludetik.com
thumb
Lowongan Kerja Tirta Ampera Boyolali untuk Berbagai Posisi, Dibuka hingga 15 Januari 2026
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Upacara Kenaikan Pangkat: Polres Bogor Tanam Bibit Pohon, Wujud Empati Bencana
• 3 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Lengkap Pekan 16 BRI Super League, 3-5 Januari 2026: Persija Menjamu Persijap, Persib ke Markas Persik
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.