Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara belum diberlakukan per 1 Januari 2026 ini.
Dia menyebut, pemerintah masih membahas rincian soal rencana aturan ini, termasuk soal besaran persentase bea keluar nantinya.
"Levelnya masih di pembahasan," ungkap Purbaya, saat konferansı pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025) lalu.
Dia mengatakan, aturan tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian, turunannya yang mencakup ketentuan teknis seperti tarif akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batu baranya," ujarnya.
Purbaya menyadari banyak protes yang muncul dari pengusaha batu bara. Meski demikian, patut disadari bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
"Dia bayar pajak, bayar ini, bayar IPPH, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam. Tapi ditarik di restitusi, saya dapetnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang udah pada kayak itu," paparnya.
Menurut Purbaya, kebijakan harus menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara juga akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pake makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira," terangnya
Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Namun, Purbaya menyebut, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut berlaku surut.
"Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga," ujarnya.
Reaksi Pengusaha
Lantas, bagaimana pengusaha merespons hal tersebut?
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pihaknya tetap berharap agar skema yang ditetapkan nantinya proporsional dan mempertimbangkan kondisi harga yang trennya kini relatif rendah dan biaya operasional yang masih relatif tinggi.
"Kami menunggu kepastian resmi dan tidak ingin berspekulasi, namun berharap skema yang ditetapkan nantinya proporsional dan mempertimbangkan kondisi harga serta biaya operasional. Intinya kami juga menghargai proses pembahasan kebijakan yang tengah berjalan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (02/01/2026).
Sebelumnya, Gita juga sempat menjelaskan, pihaknya memahami kebijakan tersebut sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap melihat konteks dan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha tambang saat ini.
"Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar," ungkap Gita kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Sepanjang tahun 2025, industri batu bara sebenarnya tengah menghadapi tekanan yang cukup berat. Pelaku usaha saat ini dihadapkan dengan tren harga yang cenderung menurun, fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu, hingga membengkaknya biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi tersebut menurutnya mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian agar tetap menjaga kelangsungan usaha.
"Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat," tambahnya.
Dengan begitu, pihaknya menekankan bahwa aspek teknis dari kebijakan tersebut menjadi sangat krusial untuk diperhatikan. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan nantinya tidak memukul rata dan membebani perusahaan-perusahaan yang margin keuangannya sudah tipis akibat tekanan pasar.
"Oleh karena itu, dari sudut pandang industri, aspek teknis kebijakan menjadi sangat krusial," tandasnya.
(wia)




