JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) setelah ditiadakan pada hari libur Tahun Baru 2026, Kamis (1/1/2026).
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku.
Jadwal ganjil genapGage diterapkan dua sesi:
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; } - Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore–malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Baca juga: Usai Perayaan Malam Tahun Baru, Jakarta Ditargetkan Kinclong Sebelum Subuh
Pengendara yang melanggar dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap:- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
${response.judul}
Artikel Kompas.id




