174 unit Bus Tidak Punya Izin Trayek, Beroperasi di Sulsel

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Kepatuhan perusahaan bus angkutan massal di Sulawesi Selatan masih minim. Ratusan kendaraan tidak dilengkapi izin operasional.


Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan administratif dalam operasional moda angkutan massal, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat pengguna bus.


Terlebih pada musim libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat banyak yang mudik menggunakan angkutan Nataru. Mereka tentu mengharapkan keselamatan dan kenyamanan dalam bepergian.


Data dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, di Sulsel terdapat 554 unit bus dari 55 PO. Sebanyak 183 unit merupakan angkutan  kota antar provinsi (AKAP) dan 364 lainnya merupakan angkutan kota dalam provinsi (AKDP).


Namun, AKAP yang punya Bukti Lulus Uji (BLU) hanya 146 dan AKDP punya BLU 284 unit. Jadi total yang kantongi izin hanya 430 unit. Selebihnya, 174 unit bus dianggap tidak layak beroperasi.


Plt Kepala BPTD Kelas II Sulsel Andi Sanjaya memaparkan, sebanyak 171 unit bus AKDP dan 55 unit AKAP memiliki Kartu Pengawasan (KPs).

Sehingga, masih ada sekitar 328 unit bus yang tidak melengkapi KPs. Pada persyaratan lainnya, ada 146 unit bus AKAP dan 284 unit bus AKDP yang memiliki Bukti Lulu Uji (BLU).


“Jadi lebih banyak kendaraan yang tidak memiliki izin baik dari BlU tanda Uji KIR maupun tanda izin trayeknya yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan ini,” ujar Andi Sanjaya saat diwawancarai FAJAR, Selasa, 30 Desember 2025.


Andi Sanjaya menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya secara rutin dan berkala menggelar rampcheck atau uji laik kendaraan di terminal-terminal pemberangkatan, misalnya di Terminal Daya Makassar dan Terminal Parepare.

Setiap bus yang masuk ke terminal dilakukan pemeriksaan kendaraan. Namun, kata ia terdapat banyak kendaraan bus yang tidak memiliki izin, baik AKAP maupun AKDP.


Layak kendaraan itu diperiksa dari segi administrasi dan teknis. Pemenuhan aspek administrasi misalnya memiliki STNK dan SIM, asuransi, izin trayek dan Uji KIR.

Sedangkan dari segi teknis seperti sistem pengereman, ban kendaraan, dan sistem lampu.


“Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi BPTD dalam melaksanakan tugas, sebab apabila kami menemukan kendaraan yang tidak memiliki izin, kami tidak bisa melarang bus tersebut untuk berangkat atau beroperasi,” kata Andi Sanjaya.


Kendala yang ditemui antara lain ketika pihaknya meminta agar bus tersebut diganti karena persoalan teknis, pihak PO bus tidak melakukan penggantian armada.

Sehingga berdampak pada keberangkatan penumpang. Oleh karena itu, apabila BPTD menemukan kendaraan yang tidak memiliki izin dan tidak layak operasi, pihaknya menempelkan stiker dilarang operasi pada kendaraan tersebut.


“Kami menghimbau kepada pengguna jasa angkutan transportasi, khususnya bus, agar memperhatikan stiker-stiker yang telah kami pasang. Apabila kendaraan tersebut tidak layak operasi, maka jangan dinaiki. Inilah yang perlu kami informasikan kepada pengguna jasa angkutan bus AKAP dan AKDP agar mereka mengetahui bahwa kendaraan tersebut memang tidak layak operasi, sehingga penumpang dapat menolak kepada pihak operator untuk tidak naik atau tidak menggunakan bus tersebut,”  beber Andi Sanjaya.


Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan bus PO Bintang Timur di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Desember, sekitar pukul 05.30 Wita pagi. Bus itu dari Kota Makassar dengan tujuan ke Sorowako, Luwu Timur.


Andi Sanjaya menjelaskan bahwa dari data yang ia miliki, bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan. Ia menghimbau agar para supir bus selalu mengutamakan keselamatan dengan berhati-hati dalam berkendara. Apalagi dalam musim hujan seperti sekarang di mana kondisi jalan lebih licin.


“Bagaimana pun, artinya supir itu memang pegang peranan penting keselamatan penumpang. Jangan ugal-ugalan di jalan apalagi kondisi jalan licin karena curah hujan tinggi, makanya harus hati-hati di situ, makanya saat kita rampcheck kalau tidak miliki izin maka itu sopir kita minta buat surat pernyataan apabila terjadi kecelakaan dia bertanggungjawab,” tukas Andi Sanjaya.(uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Lampu Hijau dari Presiden Prabowo, Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu, Selamat Tinggal Status Honorer
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Waspadai Batuk Lebih dari 2 Minggu Saat Liburan, Bisa Jadi Gejala TBC
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Bellingham bidik trofi bersama Real Madrid setelah gagal musim lalu
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Kisah Inspiratif: Dari Mana Datangnya Martabat
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Demokrat Timpali Cak Imin soal Dukung Pilkada Ditunjuk DPRD Karena Mahal: Itu Bukan Solusi
• 8 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.