Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap lagi satu orang dalam kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku yang ditangkap kali ini berinisial WE, laki-laki, berusia 40 tahun. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya, ada penambahan 1 tersangka. WE, 40 tahun, laki-laki," kata Jules kepada kumparan, Jumat (2/1).

Peran

"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah (milik Elina)," ucapnya.

Sejauh ini total ada empat tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina, yakni Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE.

"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," ujar Jules.

WE dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Latar Belakang Kasus

Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalang dari pengusiran tersebut yakni Samuel yang membawa puluhan anggota organisasi masyarakat menyeret Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025.

Samuel melakukan itu berlandaskan akta jual-beli.

Kemudian, Samuel menyegel rumah dan meratakan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.

Atas pengusiran itu, Elina melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin (30/12).

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah tersebut sejatinya masih atas nama Elisa Irawati namun telah diwariskan kepada Elina, karena Elisa tidak punya keturunan.

Sertifikat rumah pun, berdasarkan pengecekan terakhir, masih atas nama Elisa.

Menurut Wellem, akta jual-beli yang dikantongi oleh Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama "Samuel" selaku penjual dengan "Samuel" selaku pembeli.

Akta jual-beli itu diterbitkan dengan nomor 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Besok (2/1) Puncak Arus Balik Nataru, Menhub Minta Seluruh Moda Perkuat Layanan
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kejati Jatim Bantah Isu Pemerasan Kades di Madiun, Akui Ada Wacana Pemberian Uang
• 48 menit lalurealita.co
thumb
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Terbaru! Situasi Usai Banjir Bandang Terjang Agam Sumatera Barat, Longsor Jadi Pemicu | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Tanpa Riuh Kembang Api, Ini Cara Prilly Latuconsina Menyambut Tahun Baru di Jepang
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.