Saksi Sebut Eks Ketua PN Jakpus Terima USD 1 Juta Kasus Suap Vonis Lepas Migor

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono disebut menerima USD 1 juta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Perihal itu diungkap pertama kali oleh eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Hal tersebut disampaikan mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan 'waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu'. Terus Pak Arif menyampaikan 'cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak'. Kurang lebih seperti itu Pak," jawab Wahyu.

Baca juga: Saksi Sebut Terdakwa Ucap 'Biasa Receh Aja Diambil' Saat Respons Eks Ketua PN

Setelah itu, Wahyu mengaku diminta Ariyanto menyerahkan goodie bag berisi amplop berwarna cokelat ke Arif. Namun, Wahyu mengaku tidak membuka isi amplop tersebut.

"Ya saya tidak lihat, tidak buka, saya tidak tahu, saya hanya berasumsi pada malam itu Pak Rudi dapat (USD) 1 juta kata Pak Arif 'setengahnya aja masak kami nggak dapat' nah saya berasumsi menurut keyakinan saya, ya berati kan setengahnya, ya mungkin itu yang disampaikan setengahnya gitu. Tapi kan kalau faktanya saya melihat atau tidak, tidak meliat saya, tidak saya buka," jawab Wahyu.

Sebelumnya, Rudi Suparmono mengaku pernah ditawari USD 1 juta untuk 'membantu' perkara minyak goreng. Rudi mengatakan tawaran itu diberikan seseorang bernama Agusrin Maryono.

Hal itu disampaikan Rudi Suparmono saat menjadi saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

"Lebih spesifik perkara apa pak yang disampaikan Agusrin itu?" tanya jaksa.

"Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawab Rudi.

Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.

"Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?" tanya jaksa.

"Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja," jawab Rudi.

Rudi mengatakan Agusrin datang lagi menemuinya dan memberikan tawaran. Dia menyebutkan Agusrin menawarkan USD 1 juta atau setara Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat ini untuk membantu perkara minyak goreng.

"Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD)," jawab Rudi.

"Apa permintaannya pak?" tanya jaksa.

"Bantuan tadi," jawab Rudi.

Jaksa mendalami permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran USD 1 juta tersebut. Rudi mengaku tak berkomentar apapun saat itu.

"Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?" tanya jaksa.

"Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu," jawab Rudi.

"Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?" tanya jaksa.

"Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan," jawab Rudi.

"1 juta USD kan cukup besar pak," ujar jaksa.

"Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun," jawab Rudi.

Baca juga: Beda Sikap Hakim Kasus Migor: Dulu Tak Minta Vonis Ringan, Kini Melawan




(mib/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Evaluasi Persija Jelang Hadapi Persijap, Ini yang Jadi Fokus Perbaikan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.504.000 per Gram, Cek Rinciannya!
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Evakuasi Warga dan Pengunjung Terjebak Banjir di Wisata Zahara Polman
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
KUHP-KUHAP Resmi Berlaku, Yusril Menko: Babak Baru Penegakan Hukum Modern
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
TKA 2025: Mencetak Angka atau Memerdekakan Nalar yang Rapuh?
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.