JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Hasnaeni atau “Wanita Emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan, permohonan PK kedua tersebut telah didaftarkan sejak 4 Desember 2025 dan akan segera disidangkan pada 7 Januari 2026.
“Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas: Dulu Ramaikan Pilkada DKI, Kini Divonis 5 Tahun Bui karena Korupsi
Andi menyebutkan, permohonan PK tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dengan Sunoto sebagai ketua majelis.
“Untuk sidang pertama, rencana akan dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026),” kata dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=PN Jakarta Pusat, wanita emas, Hasnaeni, Korupsi Waskita Beton&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xNjI2MjA2MS9oYXNuYWVuaS13YW5pdGEtZW1hcy1hanVrYW4tcGstbGFnaS1zaWRhbmctcGVyZGFuYS1kaWdlbGFyLTctamFudWFyaS0yMDI2&q=Hasnaeni “Wanita Emas” Ajukan PK Lagi, Sidang Perdana Digelar 7 Januari 2026§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Andi bilang, Hasnaeni sebelumnya juga telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Sekadar informasi, Hasnaeni sudah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Hasnaeni tersebut dan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Andi.
Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat Ingatkan Putusan MK dan Perppu 2014
Permohonan PK kedua ini diajukan atas putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jakarta Pusat tertanggal 13 September 2023.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Hasnaeni selama 5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Hasnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

