KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Ini Kata Kejagung

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1). Kejaksaan Agung mengaku siap menjalankannya.

"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Anang menjelaskan, Kejaksaan telah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan terkait melalui perjanjian kerja sama. Misalnya seperti Polri, Pemda, hingga Mahkamah Agung.

"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain," jelas Anang.

Dalam pelaksanaannya secara teknis, Anang menambahkan, pihaknya telah melakukan perubahan SOP hingga petunjuk teknis untuk melaksanakan aturan baru tersebut.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Saham UNVR, BBCA hingga PANI Direkomendasikan
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengembalikan Periset BRIN ke Daerah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Pastikan Kelancaran Nataru, KAI Properti Perkuat Pengamanan Perlintasan Sebidang
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
RKAB 2026 Belum Terbit, Vale (INCO) Hentikan Sementara Operasional Tambang
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa di Konawe Selatan dan Kendari, Ini Pemicunya Versi BMKG
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.