JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 13.027 permohonan perlindungan bagi saksi dan korban sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebesar 27,51% dibandingkan tahun 2024.
"Ada sebanyak 13.027 permohonan, meningkat 27,51 persen dari tahun sebelumnya," ujar Ketua LPSK, Achmadi, saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Adapun jumlah pihak yang mendapatkan perlindungan pada tahun 2025 mencapai 8.843 orang. Angka ini juga mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah terlindung mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya," tambahnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244171/original/041934700_1749138496-audero.jpg)
