- KPK menyatakan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD memerlukan regulasi jelas, penegakan hukum, dan pengawasan efektif.
- Juru Bicara KPK mengingatkan tanpa pengaturan kuat, perubahan mekanisme ini berpotensi melahirkan bentuk baru politik transaksional.
- KPK mendorong kebijakan politik berorientasi kepentingan publik, integritas demokrasi, dan penguatan tata kelola transparan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tanpa pengaturan yang kuat, perubahan mekanisme pemilihan justru berpotensi melahirkan bentuk baru politik transaksional.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola yang transparan dan pengawasan ketat dalam setiap pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah.
“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Selain itu, KPK mendorong agar setiap kebijakan politik yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan publik serta menjaga integritas demokrasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” tuturnya.
Budi juga menyampaikan bahwa komitmen KPK dalam mendorong pencegahan korupsi di ranah politik tercermin melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program tersebut mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk proses kaderisasi.
“Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” katanya.
Baca Juga: KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
Lebih lanjut, Budi menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi perhatian utama dalam setiap perubahan desain sistem politik.
“Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap dijaga dalam setiap kebijakan politik yang dirancang dan diterapkan.




