Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kini berlaku mulai hari ini.
Dia pun meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri terhadap aturan baru tersebut. Menurut dia, KUHAP yang dirancang oleh Komisi III DPR RI itu merupakan era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap cekatan dan profesional. Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis.
Terlebih lagi, dia mengingatkan bahwa saat ini perkembangan dunia sudah serba terbuka dan terang benderang dengan adanya teknologi.
"Jadi harus benar benar presisi," kata dia.
Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk segera menekan peraturan turunan dari KUHAP agar aturan mainnya benar-benar lengkap. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP itu akan mengatur norma teknis.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR: Tambang ilegal dan narkotika Sultra harus ditangani tegas
Baca juga: DPR batalkan kewenangan BPIP bisa nilai penyelenggara negara di RUU
Baca juga: Legislator soroti SOP Brimob amankan demo hingga ojol terlindas rantis
Dia pun meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri terhadap aturan baru tersebut. Menurut dia, KUHAP yang dirancang oleh Komisi III DPR RI itu merupakan era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap cekatan dan profesional. Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis.
Terlebih lagi, dia mengingatkan bahwa saat ini perkembangan dunia sudah serba terbuka dan terang benderang dengan adanya teknologi.
"Jadi harus benar benar presisi," kata dia.
Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk segera menekan peraturan turunan dari KUHAP agar aturan mainnya benar-benar lengkap. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP itu akan mengatur norma teknis.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR: Tambang ilegal dan narkotika Sultra harus ditangani tegas
Baca juga: DPR batalkan kewenangan BPIP bisa nilai penyelenggara negara di RUU
Baca juga: Legislator soroti SOP Brimob amankan demo hingga ojol terlindas rantis




