KUHP dan KUHAP Diberlakukan, Habiburokhman: Selamat Menikmati

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mulai berlaku Jumat (2/1/2026) ini. Bagi DPR selaku pembentuk undang-undang, payung hukum ini dianggap memberikan pembaruan terhadap penegakan hukum, namun masyarakat khawatir terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan dan kriminalisasi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini mengklaim aturan tersebut lebih reformis dan pro terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) jika dibandingkan payung hukum sebelumnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merevisi UU 1/1946 tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana yang diadopsi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang berlaku sejak 1918. Sementara itu, UU 20/2025 tentang KUHAP mengganti UU 8/1981 tentang KUHAP. 

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi. Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Ancaman Ganda Kebebasan Berekspresi Warga Sipil

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua  aturan  hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” lanjut Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan KUHP dan KUHAP ini menjadi wajah baru yang diharapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di Indonesia.

Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan  hukum pidana utama yang sangat reformis. Habiburokhman

Terkait KUHAP, Rudianto menekankan para penegak hukum untuk  menjadikannya panduan sehingga tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk melakukan kriminalisasi. Dia menyatakan, warga negara dan negara itu setara di mata hukum.

“Kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan. Ini menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia yang betul-betul bisa menjadi jalan mencari tujuan hukum, yakni terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ungkapnya.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Yusril: Pemerintah Terbuka Masukan Publik
Kriminalisasi

Sebaliknya, publik mengkhawatirkan celah kriminalisasi yang bisa dilakukan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP. Sebelum berlaku, sejumlah kegiatan dan diskusi dari koalisi masyarakat sipil mengisyaratkan kekhawatiran tersebut.

Salah satunya dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kontras, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia ini mendeklarasikan Indonesia darurat hukum pada Kamis (1/1/2026).

KUHAP baru memperluas kekuasaan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Deklarasi ini juga diikuti sejumlah tokoh, di antaranya mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, hingga sejarawan Ita Fatia Nadia.

Dalam momen ini, para organisasi sipil ini menyebut KUHP baru masih melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara hingga mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP baru memperluas kekuasaan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Ancaman terhadap kebebasan berpendapat

“Kita tahu bersama, situasi penegakan hukum kita dalam keadaan yang mengerikan. Laporan-laporan baik dari World Justice Project, kemudian YLBHI dan banyak lembaga lainnya mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia itu hukum yang terbelakang, tidak beradab,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

“Angka-angka terkait dengan parsialitas di mana aparat itu tidak independen, tidak memihak dan juga korup itu sangat tinggi. Rankingnya di 92 dari 142 negara,” ungkapnya.

Saat dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melihat kekhawatiran publik terjadi karena kurang percaya terhadap penegakan hukum di negeri ini. Dia menegaskan, bagaimana pun bentuk aturan yang ada, semua bisa menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Sebuah pasal, karet atau tidaknya itu sangat dipengaruhi oleh penafsiran penegak hukum. Adanya kepentingan politik, hukum tebang pilih, ini yang membuat orientasi tidak untuk keadilan, tetapi kepentingan,” ujarnya. 

KUHAP terburu-buru

Kondisi ini diperparah dengan KUHAP yang dianggap terlalu terburu-buru. Hal ini membuat Aan mempertanyakan kesiapan dan kecakapan para penegak hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan yang tidak ketat membuat potensi penyelewengan semakin besar.

“Mereka ini (aparat penegak hukum) yang akan berlaga dalam peradilan. Maka, ini yang saya kira berbahaya, karena mereka yang memegang pisau (penegakan hukum), tetapi masih enggak bisa (menerapkan aturan),” ujarnya.

Oleh karena itu, Aan juga berharap masyarakat sipil dan publik secara keseluruhan untuk mengawasi penerapan payung hukum ini. Perjuangan masyarakat juga harus semakin kuat saat ada praktik kriminalisasi atau tindakan semena-mena para aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Masyarakat Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia

“Bisa saja hukum materialnya bagus, tetapi aparatur penegak hukumnya tidak bagus, mudah menyalahgunakan wewenang. Ini sangat mempengaruhi berlakunya hukum di masyarakat. Menurut Saya, ini menjadi bentuk pengawasan masyarakat sipil, baik substansi hukum maupun hukum acaranya,” kata Aan.

“Misalnya nanti bermasalah, ada kerugian konstitusional, maka perlu kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk pengawasan masyarakat. kalau yang bermasalah penerapannya, ini yang perlu dilakukan adalah advokasi,” lanjutnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polrestabes Surabaya Tetapkan Ribuan Tersangka Kasus Curanmor dan Narkotika Sepanjang 2025
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Modal IHSG Tembus 10.000 pada 2026 Kata Menkeu Purbaya
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Pengunjung Planetarium Jakarta Mengular, Ada yang Datang Sejak Jam 5 Subuh Demi Mengantre Tiket
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
MKMK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Banyak Absen Sidang
• 11 jam lalukompas.com
thumb
RI Swasembada Solar 2026, Swasta Bakal Wajib Serap Produksi Dalam Negeri
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.