Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan peran strategisnya dalam menyiapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik secara bertahap. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan. Sehingga, implementasi registrasi SIM dengan biometrik dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Peran Kemkomdigi sangat penting untuk memastikan kebijakan registrasi biometrik ini dapat diterapkan secara terkoordinasi, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun pemahaman publik,” ujar Edwin dikutip dari Antara, Jumat, 2 Desember 2026.
Ia menjelaskan, Komdigi telah mengirimkan surat dinas kepada seluruh operator seluler. Mereka diminta menyiapkan infrastruktur pendukung registrasi biometrik.
Langkah tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat saat melakukan registrasi.
Selain itu, Kemkomdigi menyiapkan materi serta strategi komunikasi publik sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk diskusi dan talk show bersama para pakar yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kemkomdigi agar dapat diakses masyarakat luas.
Baca Juga :
Menkomdigi Sebut Jumlah Kartu SIM Aktif Melebihi Populasi MasyarakatUji coba juga dilaksanakan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada awal 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Pada akhir 2025, Komdigi melakukan uji coba biometrik di masing-masing gerai operator seluler.
Lebih lanjut Edwin mengatakan penerapan registrasi biometrik akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026, fokus penerapan diarahkan di gerai operator seluler agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas.
Kementerian Komdigi. Foto: Antara.
Pendekatan bertahap dilakukan supaya ada waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat tidak semua orang familiar dengan metode biometrik.
Edwin menegaskan registrasi biometrik diperlukan untuk meningkatkan validitas data pelanggan, menekan penyalahgunaan nomor seluler, serta memperkuat keamanan layanan digital.
Selama masa transisi enam bulan sejak peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang baru berlaku, masyarakat masih memiliki pilihan registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga melalui SMS 4444 atau portal web, maupun menggunakan NIK dan biometrik melalui portal operator seluler.
"Kemkomdigi juga meminta penyelenggara operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh masyarakat," ujar dia.



