Camat dan DPMD Kabupaten Madiun Mendatangi Kantor Kajari, Klarifikasi Isu Pungli Rp1,5 M ke Kejaksaan

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Menyikapi beredarnya isu dugaan pungutan liar yang dikaitkan dengan aparatur pemerintahan desa dan oknum kejaksaan, seluruh camat di Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2026).

Kedatangan para camat dan pimpinan DPMD tersebut, bertujuan untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Baca juga: F - GERTAK Desak Kejari Kota Madiun Tuntaskan Kasus Korupsi: “Tidak Ada Ruang Aman bagi Koruptor!”

Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan sejumlah kepala desa. Isu tersebut berkembang luas dan mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan klarifikasi awal.

Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, menegaskan bahwa informasi mengenai penggalangan dana Rp1,5 miliar tidak benar. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan hanya sebatas klarifikasi awal dan tidak berlanjut ke tahap penyelidikan.

“Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar seperti yang diberitakan. Klarifikasi hanya berupa wawancara singkat di kantor kejaksaan. Setelah itu kami tetap menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Jaenuri.

Ia juga membantah kabar adanya temuan uang sebesar Rp24 juta yang disebut-sebut sebagai bagian dari dugaan pungli. Menurutnya, dana tersebut merupakan uang pribadi hasil kegiatan rutin antar kepala desa.

“Itu kegiatan anjangsana antar kepala desa, sifatnya pribadi. Ada arisan bulanan sekitar Rp500 ribu dan uang konsumsi. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan dana desa dan bukan atas perintah siapa pun,” tegasnya.

Senada dengan itu, Camat Balerejo, Suci Wuryani, memastikan tidak pernah ada instruksi dari pihak kecamatan, DPMD, maupun instansi lain untuk melakukan pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.

“Saat klarifikasi di kejaksaan, yang ditanyakan hanya soal kebenaran pemberitaan. Saya sampaikan dengan tegas bahwa tidak ada pengumpulan dana,” kata Suci.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang disorot dalam pemberitaan sejatinya merupakan bagian dari pembinaan hukum bagi pemerintah desa. Ia menegaskan tidak pernah ada perintah, arahan, atau kewajiban pengumpulan dana, termasuk isu pemotongan sebesar dua persen maupun nominal tertentu.

Baca juga: Cegah Pungli, Wali Kota Eri Instruksikan Lurah dan Camat Sosialisasi: Urus Adminduk Gratis

“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada angka. Semua isu itu tidak benar,” ujar Supriadi.

Ia menambahkan, pihaknya telah menjalani klarifikasi baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya permohonan atau perintah pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan.

“Berdasarkan klarifikasi yang kami terima, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” jelas Achmad.

Baca juga: Kejari Kota Madiun Periksa Dirut PDAM, Terkait Dugaan Korupsi Jaspro dan Tantiem

Meski demikian, Achmad menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas apabila di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan kejaksaan.

“Jika ada laporan dan terbukti, siapa pun pelakunya, termasuk apabila itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli. Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menyatakan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap klarifikasi awal.

“Kami sedang menilai kebenarannya, apakah laporan itu benar atau tidak. Ini merupakan bentuk respons cepat kami,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/12/2025).

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun. Pemerintah daerah dan pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membuka seluruh proses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.yat

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap Tampil di United Cup, Tsitsipas Targetkan Musim 2026 Bebas Cedera dan Kembali ke Puncak
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp16.725 per Dolar AS, Tertekan Sentimen Global dan Ketegangan Geopolitik
• 2 jam lalupantau.com
thumb
PNBP Kanwil Ditjenim Sulsel Surplus Capaian Hingga 239 Persen
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Rupiah Dibuka Melemah, Cek Kurs Dolar AS di BMRI, BCA, BRI dan BNI Hari Ini
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Teken MoU, Dua BUMN Perkuat Industri Maritim Nasional
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.