KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Pakar Nilai Lebih Tepat Dikembangkan Kejagung

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, yang telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibnu menjelaskan, dalam hukum acara pidana, penghentian perkara (SP3) dapat dilakukan karena dua alasan, yakni demi kepentingan umum atau demi hukum. Jika SP3 dilakukan demi kepentingan hukum, umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya alat bukti.

Baca Juga :
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

“Dalam konteks SP3 oleh KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini, peristiwanya ada. Yang dipersoalkan hanya soal kekurangan bukti,” ujar Hibnu di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, Kejagung memiliki ruang hukum untuk mengambil alih perkara dan mengembangkannya kembali.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal dilihat, di KPK kurangnya apa. Pengambilalihan ini justru sangat bagus, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga :
KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, LIMA Dukung Kejagung Ambil Alih

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
InJourney Airports Layani 62 Ribu Pergerakan Pesawat Periode Nataru, Intip Bandara Tersibuk
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Dari Piala Asia ke Piala AFF, Ini Kalender Timnas Sepak Bola Wanita di 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Menilik Pembangunan Huntara, Rencana Akan Diserahkan ke Warga pada 8 Januari 2026
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Beri Mobil Listrik untuk Hadiah Pernikahan Putri Sulung Menikah, Jet Li Disentil Anak Bungsu Soal Keadilan
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Masa Lalu John Herdman Dibongkar Media Asing, Calon Pelatih Timnas Indonesia itu Ternyata Pernah Lakukan Kecurangan
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.