FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto mengatakan, kondisi gaji yang diterima PPPK paruh waktu saat ini masih variasi.
Dia menyebut, banyak honorer yang tersenyum saat menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, tidak sedikit yang menangis saat melihat besaran gajinya sebagai ASN PPPK paruh waktu.
Dia heran, karena pada satu instansi dan dalam satu jenis formasi saja, gaji yang diterima berbeda beda. “Saya dapat pengaduan teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu,” kata Herlambang, Jumat (2/1/2026).
Fakta tersebut, ujarnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, supaya benar-benar tidak ada kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, sedaerah maupun beda daerah.
Herlambang menilai perlu ada standar penggajian atau upah yang diberikan kepada PPPK paruh waktu, apalagi mereka bekerja seperti pegawai penuh waktu.
“Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai,” ucapnya.
Herlambang menyadari banyak pemda yang kesulitan menggaji PPPK paruh waktu, tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah juga. Di sisi lain, kalau menolak gaji kecil, akan dianggap kurang menerima.
Lantas, diarahkan untuk sabar menunggu kebutuhan formasi PPPK penuh waktu yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu.
Namun, menurut Herlambang, sambil menunggu regulasi pengangkatan menjadi penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu bisa beranjak naik.
Herlambang mengatakan, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu solusi agar mereka mendapatkan gaji yang layak. Lebih lanjut dikatakan, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan, pengadaan pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dilakukan secara nasional dan tingkat instansi.
“Artinya, bisa saja tahun ini pemerintah pusat hanya membuka seleksi CPNS, tetapi perlu dibarengi juga dengan pemda melakukan rekrutmen setingkat instansi (PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) Butir B),” terang Herlambang.
Hal tersebut ujarnya, supaya sama-sama ada peluang formasi bagi fresh graduate untuk ikut seleksi CPNS dan ASN PPPK paruh waktu naik level menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, PPPK penuh waktu yang dahulu sempat down grade sesuai kondisi formasi di daerah menjadi upgrade sesuai tingkatan ijazahnya.
Diketahui, aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Sudah banyak pemda menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Ternyata hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya.
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu yang menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya. Bahkan terjadi ketimpangan yang mencolok.
Saat PPPK paruh waktu di DKI Jakarta digaji Rp5 hingga Rp12 jutaan, daerah lain malah minim.
Ada yang dibayar Rp1 jutaan, Rp500 ribu, bahkan tidak sedikit menerima upah Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. (fajar)



