Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan aktivis dan influencer yang merasa diintimidasi atau diteror usai menyampaikan kritik untuk mengajukan permohonan perlindungan. Permintaan itu dapat diajukan secara langsung ke LPSK sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, lembaganya sudah mencoba berkomunikasi dengan lembaga swadaya masyarakat. Namun belum mendapat data pasti terkait aktivis maupun influencer yang diteror.
Advertisement
"Kami mengundang para aktivis tersebut, jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK karena kami sekarang juga masih menunggu hal-hal tersebut, siapa-siapa saja kami juga belum tahu," kata Suparyati, Jumat (2/1/2026).
Dia mengatakan, sejauh ini langkah proaktif yang telah dilakukan LPSK adalah berkomunikasi dengan jejaring untuk mengetahui kondisi awal. LPSK pun siap memproses dengan segera jika para aktivis maupun pemengaruh dimaksud mengajukan permohonan.
"Kami sebenarnya punya perlindungan darurat, itu memang jaraknya tujuh hari posisinya. Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, itu biasanya kami bergerak cepat dan kami melakukan identifikasi lebih lanjut kepada si orang tersebut," ujarnya.
Setelah itu, LPSK akan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pemohon yang bersifat segera. "Itu bisa kami koordinasikan, kalau dalam konteks misalnya dibutuhkan tempat tertentu, itu bisa kami lakukan evakuasi," tutur Suparyati.




