Kejaksaan Agung Didorong Ambil Alih Korupsi Tambang Konawe Utara, Hibnu Nugroho: Ini Menarik Sebenarnya

fajar.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendapat dorongan sejumlah pihak agar mengambi alih penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, usah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3.

Harapan tersebut salah satunya disuarakan pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Dia mengatakan Kejagung sebaiknya mengambil alih perkara tersebut.

Dijelaskannya, dalam SP3 adalah dua hal, yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam kontek kepentingan umum maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.

Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang, menurut Hibnu, peristiwanya ada. Sehingga hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil-alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa?. Sehingga pengambilalihan perkara ini bagus sekali, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelas Hibnu.

Dengan demikian, lanjutnya, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil-alih penyelidikan kasus ini. “Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini,” jelas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Jika mengambil alih, kata Hibnu, Kejagung sifatnya mengembangkan lagi perkara ini. Bukan melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK. Salah satu alasan KPK meng-SP3 perkara ini adalah bukti kurang. Dengan demikian Kejagung tinggal mencari saja kelengkapan bukti tindak pidananya.

Diingatkan pula, dengan sudah adanya tersangka di kasus ini, menurut Hibnu, seharusnya sudah ada sejumlah bukti permulaan.

Namun, lanjutnya, SP3 menjadi bentuk kepastian hukum, saat penegak hukum berlarut-larut dalam sebuah karena mereka kurang bukti. “Tapi kan idealnya, jika sudah ada tersangka kan berarti bukti permulaan sudah ada. Ini menarik sebenarnya,” jelas Hibnu.

Situasi hukum di Indonesia, kata Hibnu, hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. “Karena itu, ini (SP3) dimungkinkan karena faktor eksternal. Mungkin karena politik hukum tingkat tinggi, karena orang tertentu. Saya kira ini KPK ada intervensi. Dimungkinkan seperti itu, tidak murni hukum, karena bicara tambang itu pasti sudah ada temuan-temuan,” papar Hibnu.
Sebelumnya, harapan sama disampaikan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. Dia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara, yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung punya pengalaman bagus dalam pengusutan kasus korupsi tambang. “Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SPK3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” kata Ray.

Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini semestinya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara tersebut.

“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya dimana,” jelas dia.

Dalam pandangannya alasan KPK menerbitkan SP3 masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masa Kontrak Habis, BisKita Transpakuan Bogor Berhenti Beroperasi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Ciri-Ciri Fuel Pump Motor Injeksi Rusak
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Tanah Longsor di Jatinangor Sumedang, 4 Orang Tewas
• 2 jam laludetik.com
thumb
DLH Surabaya Sebut Sampah Warga Saat Malam Tahun Baru Hampir 5 Ton
• 2 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Petugas Pintu Perlintasan Kereta di Garut Diamankan Polisi, Mabuk saat Jaga
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.