Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Haji meminta kepada Kementerian Haji serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah penyelenggaraan haji khusus 2026 yang berpotensi terjadi kegagalan keberangkatan puluhan ribu orang.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan permintaan tersebut menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura yang menilai situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK,” kata Mustolih di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.
Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.
Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.
Baca juga: Kemenhaj pastikan PK haji khusus tuntas sebelum tenggat Saudi
Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.
Keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut akan berdampak langsung pada penerbitan visa.
Untuk itu, Komnas Haji meminta Kementerian Haji dan BPKH segera mengambil langkah cepat, antara lain melakukan pencairan keuangan haji khusus kepada PIHK, memperbaiki dan mengaudit sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal, serta menyesuaikan kembali tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan ketentuan Arab Saudi.
Baca juga: BPKH pastikan dana pengembalian keuangan haji khusus aman dan likuid
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.
Baca juga: 13 Asosiasi beri 3 usul guna pastikan Haji Khusus 2026 tetap berjalan
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan permintaan tersebut menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura yang menilai situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK,” kata Mustolih di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.
Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.
Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.
Baca juga: Kemenhaj pastikan PK haji khusus tuntas sebelum tenggat Saudi
Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.
Keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut akan berdampak langsung pada penerbitan visa.
Untuk itu, Komnas Haji meminta Kementerian Haji dan BPKH segera mengambil langkah cepat, antara lain melakukan pencairan keuangan haji khusus kepada PIHK, memperbaiki dan mengaudit sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal, serta menyesuaikan kembali tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan ketentuan Arab Saudi.
Baca juga: BPKH pastikan dana pengembalian keuangan haji khusus aman dan likuid
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.
Baca juga: 13 Asosiasi beri 3 usul guna pastikan Haji Khusus 2026 tetap berjalan




