Berantas Tambang Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM Sita 70 Ribu Ton Batu Bara di Kaltim

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

KUTAI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal.

Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan (stockpile) batu bara hasil PETI, di beberapa titik wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga :
Aturan Bea Keluar Batu Bara Tutup Celah Manipulasi Data Perdagangan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae menyatakan, bahwa tumpukan batu bara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang sehingga harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.

"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri, Jumat (2/1/2026).

Jeffri mengungkapkan, timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara. Saat ini, seluruh tumpukan tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan papan penanda yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.

Baca Juga :
Emiten Tambang Perpanjang Kontrak Batu Bara di Australia Rp8,3 Triliun

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pedagang Kalibata yang Kiosnya Dibakar Matel Diperiksa Polisi, Harap Pengamanan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Tragedi! Pria Brasil Tewas Tersedak Saat Mengikuti Lomba Makan Semangka
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Kebakaran Bar Swiss, Pengunjung Mungkin Gagal Temukan Pintu Keluar Darurat
• 55 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Rumah Diding Boneng Ambruk Karena Hujan Deras, Semoga Segera Diperbaiki
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Pembunuhan Anak Politisi di Cilegon Masih Misteri
• 55 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.