Bisa Ngebut di Sirkuit Mandalika Khusus Libur Tahun Baru, Cuma Bayar Rp300.000

genpi.co
14 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat dibuka untuk umum saat liburan Tahun Baru 2026.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) mengatakan pihaknya menghadirkan program Mandalika Experience spesial Tahun Baru yang berlangsung hingga 4 Januari 2026.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya melihat Sirkuit Mandalika dari luar, tetapi juga merasakan langsung pengalaman berada di dalam lintasan," kata Priandi Satria, Jumat (2/1).

Priandi menjelaskan Sirkuit Mandalika terbuka untuk umum setiap hari pukul 06.00–18.00 WITA.

Dia mengungkapkan menghadirkan beragam aktivitas wisata berbasis motorsport pada liburan tahun baru ini.

Di sini pengunjung bisa menikmati wahana Taxi Ride dan berbagai aktivitas lain seperti Lampaq di Sirkuit, Track Experience, hingga promo Official Merchandise Mandalika Circuit.

"Salah satu program yang paling diminati pengunjung adalah Taxi Ride, yang menawarkan sensasi memacu mobil di lintasan sirkuit kelas dunia ini," tutur dia.

Pengunjung diajak berkeliling lintasan Sirkuit Mandalika menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk balapan.

Mobil ini bahkan dikemudikan driver berpengalaman.

"Program ini dirancang agar pengunjung dapat merasakan sensasi kecepatan dan tikungan sirkuit tanpa perlu mengemudi sendiri," imbuh dia.

Selama periode promo, Taxi Ride dibanderol dengan harga Rp300.000 untuk 2 lap atau putaran.

Promo ini lebih terjangkau dibandingkan harga normal Rp650.000 untuk 3 lap.(ant)

Lihat video seru ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judol Internasional Sejak Agustus 2025
• 20 jam laludetik.com
thumb
Batang Kuranji Meluap, Wilayah Nanggalo dan Kuranji Terendam Banjir
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Rekomendasi Drama dan Film Shin Si Ah
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
• 19 jam lalusuara.com
thumb
KUHP Terbaru, Serang Martabat Presiden-Wapres Dipenjara Tiga Tahun
• 3 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.