Ini Daftar Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

idntimes.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026), ada pula Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga diimplementasikan di hari yang sama. Tetapi, senada dengan KUHP yang sudah disahkan sejak 2023 lalu, pengesahan KUHAP pun turut dikritik.

KUHP disusun untuk mengatur tindak pidana dan sanksinya. Sedangkan KUHAP mengatur prosedur penegakan hukum pidana.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan, sejak KUHAP disahkan pada November 2025 lalu, pihaknya sudah mendesak pemerintahan Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP. Kemudian, dilakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah di dalam KUHAP.

"Jadi, kami mendesak pemerintah menerbitkan Perppu untuk menunda (KUHAP). Tetapi, ini menunda untuk memperbaiki pasal-pasal yang fatal karena berdampak serius kepada penegakan hukum," ujar Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (1/1/2026).

Meski diberlakukan pada Jumat (2/1/2026), tetapi Isnur tidak yakin aparat penegak hukum telah memahami dokumen setebal 238 halaman itu. "Hakim, jaksa, advokat, memang sudah paham? Draf revisi UU KUHAP ini baru kami dapatkan pada 18 November 2025. Sedangkan, dokumen finalnya baru dapat diakses publik pada 30 Desember 2025. Akibatnya sekarang orang pada bingung," katanya.

Isnur mengatakan, tidak tahu seberapa baik pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap KUHAP baru. Sebab, di dalam KUHAP baru, polisi diberi kewenangan yang semakin luas dan tanpa kontrol.

"Jadi, undang-undangnya blas baru lahir kemarin, peraturan turunannya pun tidak ada. Terus, gimana mau melaksanakan KUHAP baru ini?" tanyanya lagi.

Berikut sejumlah pasal yang masih menjadi kontroversi di dalam KUHAP, tetapi telah berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Tanjung Priok
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Hilangkan Naskah Agak Laen: Menyala Pantiku!, Sutradara: Saya Sebodoh Itu
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Bakom: Pemerintah kecam intimidasi dan teror terhadap konten kreator
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Berpeluang Geser Persib Bandung di Puncak Klasemen, Persija Jakarta Ogah Remehkan Persijab Jepara
• 12 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.