Longsor Jatinangor Tewaskan 4 Pekerja, Bupati Sumedang Pastikan Proyek TPT Tak Berizin

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bupati Sumedang, Jawa Barat, Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa longsor yang terjadi di Jatinangor dipicu oleh aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang tidak memiliki izin resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dony saat meninjau langsung lokasi longsor di Jatinangor pada hari Jumat.

“Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin,” ujarnya.

Proyek Tak Berizin Dihentikan, Empat Orang Tewas

Dony menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di lokasi kejadian akan dihentikan karena tidak mengantongi izin resmi.

“Oleh karena itu, kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditutup,” tegasnya.

Kejadian longsor yang melibatkan proyek konstruksi ini mengakibatkan empat orang pekerja meninggal dunia.

Berdasarkan data dari Basarnas, total pekerja yang terlibat dalam proyek berjumlah delapan orang.

Dua orang sempat tertimbun material longsor namun berhasil diselamatkan.

Dua pekerja lainnya berhasil menyelamatkan diri sejak awal kejadian.

Dony menyampaikan bahwa dua korban yang kini dirawat di rumah sakit dilaporkan dalam kondisi membaik.

“Empat orang meninggal dunia, dua orang sempat tertimbun namun berhasil selamat, dan dua orang lainnya dapat menyelamatkan diri sejak awal kejadian. Dua korban yang dirawat di rumah sakit, berdasarkan informasi yang saya terima, kondisinya sudah membaik,” jelasnya.

Pemkab Sumedang Akan Tindak Lanjuti Secara Hukum

Pemerintah Kabupaten Sumedang akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani dampak kejadian dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Dony menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengabaikan perizinan dan aspek keselamatan kerja.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan. Aspek keselamatan kerja dan kondisi lingkungan harus diperhatikan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Revitalisasi 141 Sekolah di Kudus Rampung 100 Persen, Mendikdasmen Resmikan SD Muhammadiyah 1
• 52 menit lalupantau.com
thumb
Koster Bantah Isu Bali Sepi, Ungkap Wisman 2025 Tertinggi dalam 10 Tahun
• 23 jam laludetik.com
thumb
India Dikepung Pasokan Air Ketat karena Produksi Beras Melimpah
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
4 Kalimat yang Tidak Diucap Orang Tua dengan EQ Tinggi pada Anak-anaknya
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Ini Kata Kejagung
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.