Jakarta, VIVA – Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati habis kini memiliki alternatif perpanjangan yang lebih praktis. Kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling agar pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Polda Metro Jaya menurunkan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM secara lebih cepat dan efisien.
Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara masyarakat Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng sebagai lokasi pelayanan.
Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di LTC Glodok.
Bagi masyarakat Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling hadir di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di DKI Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi setiap harinya.
Selain Jakarta, layanan serupa juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua dengan waktu layanan yang cukup panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Layanan ini disiapkan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat.
Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal.
Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.





