Jadwal SIM Keliling Sabtu 3 Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati habis kini memiliki alternatif perpanjangan yang lebih praktis. Kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling agar pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Polda Metro Jaya menurunkan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM secara lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :
SIM Keliling Kembali Aktif Jumat 2 Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
Jadwal Layanan SIM Rabu 31 Desember 2025: Satpas Tutup Lebih Awal, SIM Keliling Masih Beroperasi

Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara masyarakat Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng sebagai lokasi pelayanan.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di LTC Glodok.

Bagi masyarakat Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling hadir di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di DKI Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi setiap harinya.

Selain Jakarta, layanan serupa juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua dengan waktu layanan yang cukup panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Layanan ini disiapkan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat.

Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal.

Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca Juga :
Cek Lokasinya, SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Beroperasi 30 Desember 2025
Tak Perlu ke Satpas, Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya 29 Desember 2025
SIM Keliling Minggu 28 Desember 2025, Cek Dua Lokasi Layanan di Jakarta dan Tangsel

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Innalillahi, Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor KH Amal Fathullah Wafat
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lirik Lagu Berkaca-kaca - Vanessa Zee
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
Surya Saputra Ungkap Kunci Utama Rumah Tangga Harmonis
• 17 jam laluinsertlive.com
thumb
Mengawali tahun baru dengan kewaspadaan superflu
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
PNM Perkuat Pelayanan Berbasis Customer Experience di 2026
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.