Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

detik.com
3 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah mempidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satupun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

"Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Baca juga: Langkah Penegak Hukum Usai KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina' bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Lalu, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Baca juga: KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.




(azh/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Chromebook, Saksi Sebut Kewenangan Jurist Tan Bikin Pegawai Takut
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Intel Rilis Core Ultra Series 3 di CES 2026, AI PC Pertama Berbasis 18A
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 5–11 Januari 2026
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Setahun MBG Sasar 55 Juta Penerima Manfaat, Prabowo: 99,99 Persen Berhasil, tapi Harus Nol Kesalahan
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kiamat Ditunda, Bahtera Tak Jadi: Nabi Noah Kepergok Beli Mercedes-Benz
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.