Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di era mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim masuk agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbud Ristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menggali keterangan terkait staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement
"Apakah saudara Jurist ini memang yang saudara kenal adalah orang yang benar diberikan kepercayaan oleh Menteri pada saat itu ya secara lebih gitu? Artinya, dia sering memimpin zoom atau mengatur di kementerian seperti itu?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Menjawab hal itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Gogot Suharwoto tidak membantah. Menurut dia, Jurist Tan selalu membersamai langkah Nadiem Makarim.
"Yang saya ingat, pertama kali saya bertemu Ibu Jurist ya, itu di satu ruangan, di namanya Situation Room ya. Beliau dan Pak Nadiem berdua di depan. Kami eselon dua di satu ruangan itu untuk ditanya satu-satu. Itu yang pertama. Yang selanjutnya kami bertemu lagi juga di ruang Pak Menteri itu untuk dikenalkan Mas Ibam (terdakwa Ibrahim)," ujar Gogot.




