JAKARTA, KOMPAS.TV - Teka-teki mengenai besaran tarif tenaga listrik untuk awal tahun 2026 akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini menegaskan harga beli setrum bagi pelanggan, baik pengguna token (prabayar) maupun pascabayar (non-token), tetap mengacu pada tarif yang berlaku pada Desember 2025.
Kebijakan "tahan harga" ini, menurut pemerintah diambil atas pertimbangan stabilitas ekonomi, meskipun indikator hitungan teknis menunjukkan adanya peluang kenaikan.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, Kamis (1/1/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Turun Harga
Dengan keputusan tersebut, berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang sah berlaku mulai Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan rumah tangga.
Pelanggan Subsidi
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi
- Daya 900 VA (R1): Rp1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA - 2.200 VA (R1): Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA - 5.500 VA (R2): Rp1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R3): Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Awal Tahun 2026, Harga Daging Ayam Potong Masih Mahal
Tri juga memastikan stabilitas tarif ini berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi lainnya. Subsidi listrik tetap dikucurkan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- Tarif Listrik 2026
- Harga Token Listrik
- PLN
- Kementerian ESDM
- Subsidi Listrik
- harga listrik PLN




