JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) akan menyelesaikan proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Dana Pengembalian Keuangan atau PK itu perlu dicairkan ke rekening PIHK di Saudi agar PIHK dapat membayar layanan yang disiapkan untuk jemaah haji khusus di Saudi.
Tanpa dana PK itu, PIHK tidak bisa membayar layanan yang dibutuhkan jemaah haji khusus.
Ian Heryawan menyampaikan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji khusus, Kemenhaj, PIHK, pengembalian keuangan, Pelunasan Haji Khusus, Jamaah Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8wOTU3NTI1MS9hcGEtc2ViYWItZGFuYS1oYWppLWtodXN1cy1iZWx1bS1jYWlyLWtlLXBlbnllbGVuZ2dhcmEtaW5pLWthdGEta2VtZW5oYWo=&q=Apa Sebab Dana Haji Khusus Belum Cair ke Penyelenggara? Ini Kata Kemenhaj§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Apa sebab PK tak kunjung cair ke PIHK?Terkait belum cairnya pengembalian keuangan sebagian jemaah ke penyelenggara haji khusus, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.
Menurutnya, hambatan atau bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” jelasnya.
Baca juga: Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Arab Saudi
Mitigasi risiko kuotaMenjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada.
Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jemaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," ungkap Ian.
Batas waktu: 4 Januari-1 FebruariAdapun batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat sebagai upaya memberi ruang bagi PIHK dan jemaah.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Sementara itu, untuk perlindungan jemaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses pengembalian keuangan atau PK.
“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.
Dilansir ANTARA, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga hal guna memastikan terselenggaranya Haji Khusus 2026 yang berisiko gagal, karena ketidaksiapan sistem pelunasan sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik mengatakan di Jakarta, Kamis, masalahnya yakni belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, pihaknya meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan itu.
"Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




