FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepastian kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Antara, Sabtu (3/1/2026).
Sembari melihat perkembangan ekonomi, Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.
Menkeu Purbaya juga memberi kabar gembira bagi para abdi negara. Pada 22 Desember 2025 lalu, Menkeu resmi menggulirkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan adanya perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025.
Perubahan ini berupa tambahan alokasi DAU yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Kabar baiknya lagi, di dalam Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 ini tercatat sebanyak 333 daerah masuk dalam daftar penerima alokasi TPG 100 persen. Apabila suatu daerah tidak tercantum dalam daftar, hal tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor.
Pertama, daerah tersebut tidak mengusulkan data guru penerima ke pusat. Kedua, daerah tersebut telah mengalokasikan pembayaran melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jumlah guru yang dibayarkan didasarkan pada data hasil konfirmasi yang dilaporkan oleh masing-masing pemerintah daerah kepada pusat.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pram/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/44632/original/tni-ilustrasi--130604c.jpg)
