Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No.19/2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Pasalnya, hasil evaluasi menemukan masih terjadinya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan. Misalnya, marak pemalsuan bukti pengujian berkala kendaraan bermotor.
“Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital.
Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, Aan meminta seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle.
Aan juga menuturkan, untuk menjaga agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan maka diperlukan akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle. Akselerasi ini dilakukan terutama agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.
Harapannya, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dirinya mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh.
"Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak ditemukenali lagi pelanggaran - pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor," tambahnya.
Sebelumnya, aplikasi ini diuji coba dan dapat digunakan oleh pemerintah daerah, uji coba dilaksanakan di UPT PKB Kota Cilegon dan UPT PKB Kota Tangerang.



