Grid.ID - Kasus hukum terkait bocornya rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Kabarnya, rekaman CCTV yang berbedar berasal dari sopir Inara.
Sebagaimana diketahui, rekaman CCTV yang kini dipermasalahkan ini berawal dari bukti yang diajukan Wardatina Mawa. Di mana Mawa melaporkan sang suami, Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinahan dengan bukti rekaman CCTV.
Kini, rekaman yang harusnya menjadi bukti penting atas laporan Mawa ini justru menimbulkan kasus hukum lain. Khususnya menjerat pihak-pihak yang menyebarkannya.
Kasus ini pun memanas setelah Inara Rusli resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Inara merasa privasinya dilanggar.
Menariknya, kuasa hukum saksi terkait Inara, Dr. Dedy DJ, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyebaran video ini bukan sekadar masalah personal antar-individu. Ia menduga kasus ini melibatkan sebuah kelompok yang terorganisir.
"Iya, bukan Mawa sih pelakunya. Jadi menurut saya ini bukan persoalan personal, melainkan lebih ke kelompok," ujar Dedy DJ, dikutip dari Tribun Seleb.
"Nah, alasan saya kemarin mendampingi saksi kunci ke Mabes Polri adalah untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana ilegal akses," katanya.
"Penyidik ingin mengetahui alurnya, bagaimana awal mula kasus ini terjadi, dan apakah memang ada kaitannya dengan laporan yang dibuat Mawa di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
"Pasalnya, barang bukti yang dibawa oleh Mawa berkaitan langsung dengan laporan yang saat ini kami ajukan di Mabes Polri, yakni dugaan ilegal akses terhadap CCTV," tandasnya.
Dedy kemudian menyebut sosok berinisial A atau Mister A sebagai terduga pelaku utama. Rupanya, A adalah sopir pribadi Inara Rusli yang sudah bekerja sejak Inara masih berstatus istri Virgoun.
Keterlibatan Mister A ini pun memicu spekulasi liar. Hal ini mengingat posisinya yang hanya seorang sopir.
"Ia mengambil CCTV dengan cara naik ke atas, lalu merekamnya menjadi sebuah video. Saat pemeriksaan di Bareskrim, video yang diperlihatkan berdurasi hampir tiga menit."
"Sementara video yang beredar luas di publik justru disebut berdurasi hingga dua jam," pungkasnya.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Inara Rusli resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Inara menjerat pelaku dengan UU ITE (Pasal 30 dan 32) terkait pengambilan dan penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV dari area pribadi di rumah Inara Rusli. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan interaksi antara Inara dengan Insanul Fahmi.
Rekaman inilah yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa untuk melaporkan Inara atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli



