Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan berbagai langkah persiapan supaya implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) berjalan aman, lancar, dan tidak menyulitkan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Ia mengaku telah mengirimkan surat dinas ke tiga operator seluler untuk menyiapkan infrastruktur pendukung registrasi biometrik.
Langkah tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat saat melakukan registrasi. Selain itu, Kemkomdigi juga menyiapkan materi serta strategi komunikasi publik sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk diskusi dan talk show bersama para pakar yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kemkomdigi agar dapat diakses masyarakat luas.
Edwin menyebutkan bahwa uji coba registrasi biometrik sebenarnya telah dilakukan sejak 2024, terutama di gerai operator seluler untuk layanan penggantian kartu SIM.
Adapun, pada awal 2025, uji coba juga dilaksanakan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pada akhir tahun lalu, Kemkomdigi melakukan uji coba biometrik di masing-masing gerai operator seluler. Lebih lanjut Edwin mengatakan penerapan registrasi biometrik akan dilakukan secara bertahap.
Pada 2026, fokus penerapan diarahkan di gerai operator seluler agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas.
Pendekatan bertahap dilakukan supaya ada waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat tidak semua orang familiar dengan metode biometrik.
Edwin menegaskan registrasi biometrik diperlukan untuk meningkatkan validitas data pelanggan, menekan penyalahgunaan nomor seluler, serta memperkuat keamanan layanan digital.
Selama masa transisi enam bulan sejak peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang baru berlaku, masyarakat masih memiliki pilihan registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga melalui SMS 4444 atau portal web, maupun menggunakan NIK dan biometrik melalui portal operator seluler.
"Kemkomdigi juga meminta penyelenggara operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh masyarakat," katanya di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026 (Ant)



