JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengatakan, semua harus berhati-hati terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Nomor 20 Tahun 2025.
Karena ada potensi atau celah yang bisa dimanfaatkan jadi barang dagangan hukum, yakni penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif dan plea bargain.
"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," katanya dalam video di kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com atas seizin pihak Mahfud MD, Sabtu (3/1/2025).
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru
Lantas, apa yang dimaksud keadilan restoratif dan plea bargain?
Restorative justiceMahfud MD menjelaskan, keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara pidana di luar pidana dengan syarat dan batas tertentu.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahfud MD, KUHAP, keadilan restoratif, Plea Bargain, kuhap baru, kuhap baru 2026, Jual beli perkara, Plea bargaining&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8xMzEzMjQyMS9kaXNvcm90LW1haGZ1ZC1tZC1hcGEtaXR1LXBsZWEtYmFyZ2Fpbi1kYW4tcmVzdG9yYXRpdmUtanVzdGljZS1kaS1rdWhhcC1iYXJ1&q=Disorot Mahfud MD, Apa Itu Plea Bargain dan Restorative Justice di KUHAP Baru?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum. Bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan," katanya.
Dalam KUHAP, keadilan restoratif dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin ke-21 yang berbunyi:
"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula."
Baca juga: Pasal Restorative Justice KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Jadi Jalan “Damai”
Keadilan restoratif ini juga ditulis sebagai wewenang penyidik di Pasal 7 KUHAP, juga wewenang dari jaksa penuntut umum pada Pasal 65.
Dalam Pasal 79 KUHAP dijelaskan mekanisme keadilan restoratif yang harus dipenuhi, seperti maaf dari korban, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti rugi yang diderita korban, memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana pelaku.
Plea bargainPlea bargain dalam bahasa Indonesia adalah kesepakatan pembelaan dengan cara negosiasi dakwaan antara terdakwa dengan jaksa, lebih umum dilakukan di negara lain.
Mahfud mengatakan, istilah ini memiliki makna penyelesaian pidana dengan cara damai dengan pengakuan pelaku atas kesalahannya.
"Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ngakui saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim," imbuhnya.
Dalam KUHAP Pasal 1 poin ke-16, plea bargaining ini dipadankan dengan istilah "pengakuan bersalah".
Plea bargain ini diatur sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


