JAKARTA, DISWAY.ID– PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menyesuaikan tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Tol Sedyatmo) atau akses utama Bandara Soekarno-Hatta mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025.
Kenaikan hanya berlaku untuk Golongan II hingga V sebesar Rp500, sementara Golongan I tetap Rp8.500.
BACA JUGA:MA Buka Seleksi Hakim Konstitusi 2026, Cek Syarat dan Waktu Pendaftarannya
Rincian tarif baru Tol Sedyatmo per 5 Januari 2026:
- Golongan I (mobil sedan, jip, pick up, bus kecil): Rp8.500 (tidak naik)
- Golongan II (truk 2 axle): Rp11.500 (naik dari Rp11.000)
- Golongan III (truk 3 axle): Rp11.500 (naik dari Rp11.000)
- Golongan IV (truk 4 axle): Rp12.500 (naik dari Rp12.000)
- Golongan V (truk 5 axle atau lebih): Rp12.500 (naik dari Rp12.000)
Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BACA JUGA:Kemenhaj Pastikan PK Haji Khusus 2026 Tuntas, Siapkan Kebijakan Darurat
Tol Sedyatmo menghubungkan berbagai ruas penting seperti Cawang-Pluit, JORR W1, dan Cengkareng-Kunciran, dengan lalu lintas mencapai sekitar 80 juta kendaraan sepanjang 2025.
Pengguna diimbau menyiapkan saldo e-toll cukup dan memantau informasi resmi Jasa Marga untuk menghindari antrean.




