Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), resmi berlaku pada (2/1/2026). Namun, KUHAP baru itu dianggap menjadikan penyelidik dan penyidik menjadi "super power".
Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pada ayat (4) dijelaskan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenang wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Namun, pada ayat (5), koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.




