KUHAP Baru: Penyidik Geledan-Blokir Medsos Bisa Tanpa Izin Pengadilan

idntimes.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), resmi berlaku pada (2/1/2026). Namun, KUHAP baru itu dianggap menjadikan penyelidik dan penyidik menjadi "super power".

Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pada ayat (4) dijelaskan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenang wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Namun, pada ayat (5), koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Peresmian RDMP Balikpapan, Stok BBM Solar Kini Masih Gunakan Kuota Impor 2025
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kembali ke Tim Pertamanya di Proliga, Megawati Hangestri Beri Pesan Menyentuh untuk Jakarta Pertamina Enduro
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Terharu Anak-anak Dapat MBG: Rakyat Menyambut MBG
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
China sebut tak ada warganya yang terdampak serangan AS ke Venezuela
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Tahan Eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Pengadaan Katalis
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.