Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah objek gratifikasi 5.799 senilai Rp16,4 miliar selama tahun 2025.
Pasalnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat 20%. Sementara pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari jumlah objek gratifikasi tersebut tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun 2025 senilai total Rp16,40 miliar.
"Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah," kata Budi dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
Budi menjelaskan penerimaan gratifikasi paling banyak dilaporkan adalah memberikan dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, hingga pemberian "terima kasih" dari pengguna layanan seperti perpajakan-kesehatan.
Budi menyebut KPK banyak menerima laporan gratifikasi yang diberikan oleh pihak perbankan sehingga KPK mengimbau kepada Bank Himbara agar tidak melakukan gratifikasi, mengingat Himbara bagian dari BUMN.
Dia mengingatkan pegawai Bank Himbara tak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk program marketing, sponsor, ataupun kehumasan.
"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019," tandas Budi.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F23%2F50314e39-e883-4808-8305-c67e6fff4814_jpg.jpg)
