SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. Penghentian perkara ini dicatat sebagai bagian dari capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya sepanjang 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya mengatakan, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa publikasi melalui media online itu dihentikan pada tahap penyelidikan setelah dilakukan penilaian hukum internal. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk diselesaikan secara administratif.
Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana PT DABN, Kerugian Negara Tunggu Hitungan BPKP
“Penyelidikan kami hentikan karena tidak ditemukan unsur yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ajie,Rabu, 31 Desember 2025.
Meski demikian, Ajie menegaskan penghentian tersebut bukan berarti perkara tertutup secara permanen. Kejaksaan masih membuka peluang untuk membuka kembali kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara.
“Jika di kemudian hari terdapat novum atau fakta hukum baru, perkara ini dapat dibuka kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Jatim Belum Periksa Eks Gubernur Soekarwo dalam Kasus PT DABN
Kasus Kominfo Surabaya menjadi satu dari dua perkara dugaan korupsi yang dihentikan Kejari Surabaya pada tahap penyelidikan sepanjang 2025. Kejaksaan menyebut penghentian tersebut sebagai bagian dari mekanisme koreksi internal penegakan hukum.
Di tengah penghentian perkara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya tetap mengklaim kinerja positif. Kejari Surabaya menempati peringkat ketiga kinerja pidana khusus untuk Kejaksaan Negeri Tipe A se-Jawa Timur, seiring dengan sejumlah perkara lain yang dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Terima SPDP Kasus Nenek Elina, Kejati Jatim Intensif Berkoordinasi dengan Polda
Selain pidana khusus, Kejari Surabaya juga melaporkan capaian bidang lain dalam evaluasi tahunan 2025. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lebih dari Rp 1,5 triliun, sementara bidang pidana umum menangani 1.793 perkara, dengan 56 di antaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian kasus Kominfo Surabaya ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang berakhir di meja administratif, bukan pengadilan. Kejaksaan menegaskan langkah tersebut murni berdasarkan hasil penilaian hukum, sementara pengawasan lanjutan diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah daerah.yudhi
Editor : Redaksi





