Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme

kompas.com
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga hina presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) kemarin sudah mulai digugat uji materi ke MK sejak Desember 2025.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku, Gugatan Sudah Antre di MK

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs web resmi MK, Sabtu (3/1/2025), total sudah ada delapan pemohon yang memasukkan gugatan uji materi pasal dalam KUHP baru ke MK. Berikut adalah rinciannya.

Pekerja gugat pasal penggelapan

Gugatan paling awal terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu tercatat bertanggal 22 Desember 2025.

Gugatan uji materi bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, pekerja yang mengaku dituduh bosnya menggelapkan dana perusahaan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, KUHP, KUHAP, KUHP baru, MK, kuhap baru, kuhap baru digugat di mk&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8xNDE5MDIzMS9ndWdhdGFuLWt1aHAtYmFydS1kaS1tay1zb2FsLXppbmEtZGVtby1oaW5hLXByZXNpZGVuLWhpbmdnYS1hdGVpc21l&q=Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Pemohon mengguat pasal soal tindak pidana penggelapan, yakni di Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru. Berikut bunyinya:

Pasal 488 KUHP

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 486 dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 618 KUHP

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru

Sekalian, pemohon juga menggugat pasal di KUHAP yang kala itu berlum bernomor, mengenai pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan.

Mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kedudukan yang sama di mata hukum, perlakuan yang sama di hadapan hku, dan prinsip perlindungan diri.

13 Mahasiswa gugat pasal demo

13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru itu pada 24 Desember 2025.

Tommy Juliandi dan kawan-kawan mahasiswa menggugat Pasal 256 KUHP lewat gugatan bernomor perkara 271/PUU-XXIII/2025 tersebut. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 256 KUHP

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Pemberlakuan KUHP: Ujian Transisi dan Kematangan Negara Hukum

Pemohon menilai pasal 256 mengandung potensi kriminalisasi dan pembatasan ruang demokrasi, serta adanya ketidakpastian hukum.

Frasa “terganggunya kepentingan umum”, “menimbulkan keonaran”, dan “huru-hara dalam masyarakat” dalam pasal 256 dinilai sebagai istilah yang bersifat karet.

“Frasa tersebut merupakan konsep yang sangat abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas,” tulis pemohon dalam dokumen gugatannya.

Pemohon memohon agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa harus ada maksud jahat (mens rea) yang nyata dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

11 Mahasiswa gugat pasal ateisme

Rahmat Najmu dan 10 mahasiwa hukum Universitas Terbuka menggugat “pasal ateisme” atau pasal 302 di KUHP terbaru.

Gugatan masuk ke MK pada 29 Desember 2025 dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

Berikut bunyi pasal yang diuji materikan oleh pemohon:

Pasal 302

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca juga: Pemberlakuan KUHP: Ujian Transisi dan Kematangan Negara Hukum

Pemohon menilai istilah “menghasut” dalam pasal itu tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta rawan menjadi alat kriminalisasi.

“Bahwa ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara, termasuk PARA PEMOHON, yang menganut, mempelajari, atau mendiskusikan pandangan berbeda (ateisme), karena adanya kekhawatiran untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani di muka umum,” tulis pemohon dalam dokumen uji materi yang diunggah di MK.

Pasal itu juga dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berkeyakinan.

Dalam petitumnya, pemohon ingin hakim konstitusi menyatakan Pasal 302 KUHP veri terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

12 Mahasiswa gugat pasal penghinaan presiden

29 Desember 2025, masuk gugatan dari Afifah Nabila Fitri dkk, total 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Mereka menggugat pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru, yakni pasal 218 dalam bab Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Penembakan di Dekat Istana Presiden Venezuela
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Proof of Reserves Indodax Tembus Rp18 Triliun, Sinyal Bull Market?
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Laras Faizati Diledek Penyidik: Nyokap Lo Sakit Kan, Rasain!
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Bicara Bersatu Tak Harus Masuk Pemerintahan, Contoh PDIP
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Devano jadi "jamet" dalam film CAPER
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.