KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, mengaku diledek dan disalahkan oleh penyidik saat ia menangis karena mendapat kabar ibunya sakit.
Peristiwa itu terjadi ketika Laras berada di dalam tahanan dan menerima kabar bahwa sang ibu jatuh sakit di rumah.
Baca juga: Laras Faizati Ngaku Disalahkan dan Diejek Penyidik Saat Dengar Kabar Ibu Sakit
Ia mengaku terpukul karena tidak bisa mendampingi orangtuanya di masa sulit tersebut.
Namun, alih-alih mendapat empati, Laras justru mengaku menerima ejekan dari penyidik.
“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah, lagian salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo, rasain,’” tutur Laras saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=laras faizati, Laras Faizati kasus apa, laras faizati kasus&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xMTE0MjMxMS9sYXJhcy1mYWl6YXRpLWRpbGVkZWstcGVueWlkaWstbnlva2FwLWxvLXNha2l0LWthbi1yYXNhaW4=&q=Laras Faizati Diledek Penyidik: Nyokap Lo Sakit Kan, Rasain!§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Usman Hamid: Laras Faizati Lebih Kompeten Dibanding Pejabat yang Suka Ngomong Ngaco
Tak hanya ejekan, Laras juga mengaku kerap dibentak oleh penyidik, seolah-olah ia merupakan pelaku kejahatan berat.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan, pembunuhan, maupun penyalahgunaan narkoba.
“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” kata Laras.
Dalam persidangan, Laras juga mengungkap kondisi kesehatan yang memburuk selama berada di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Saat jatuh sakit, ia mengaku diberikan obat yang sudah kedaluwarsa dan kesulitan memperoleh perawatan medis yang layak.
“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ungkapnya.
Menurut Laras, perlakuan tersebut semakin memperberat tekanan psikologis yang ia alami selama proses hukum berlangsung.
DakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras Faizati atas dugaan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut, perkara ini bermula dari kemarahan publik atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).
Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, kemudian mengunggah sejumlah Instagram Story pada Jumat (29/8/2025).
Salah satu unggahan menampilkan video insiden Affan disertai narasi berbahasa Inggris yang dinilai mengajak publik melakukan kekerasan.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!” ujar jaksa dalam dakwaan.
Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri. Empat hari setelah unggahan itu, Laras ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian.
Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal, termasuk Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Reporter Hanifah Salsabila|Editor: Abdul Haris Maulana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



