Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif mulai Jumat.
Dalam salinan UU yang diterima di Jakarta, regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta.
Regulasi ini mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- iStock.com
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.
Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," petikan Pasal 100 KUHP baru.
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.
Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.
"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," petikan pasal tersebut.
Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.





