Grid.ID - Profil Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap dugaan teror dari orang tidak dikenal. Kasus ini mencuat setelah ia membagikan pengalaman tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (2/1/2026).
Teror itu datang dalam bentuk panggilan telepon dari nomor asing yang mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta. Dalam percakapan tersebut, penelepon meminta Zainal Arifin Mochtar segera menghadap dengan membawa KTP disertai ancaman penangkapan.
Unggahan ini langsung memantik perhatian luas karena menyasar akademisi kritis yang dikenal vokal menyuarakan isu hukum dan demokrasi. Peristiwa ini membuat publik kembali menelusuri profil Zainal Arifin Mochtar serta rekam jejak akademik dan aktivismenya.
Profil Zainal Arifin Mochtar
Mengutip Tribun Sumsel, Sabtu (3/1/2026), Zainal Arifin Mochtar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Desember 1978. Ia merupakan putra dari almarhum KH Mochtar Husein, seorang ulama besar asal tanah Mandar.
Zainal dikenal sebagai akademisi yang menekuni bidang hukum tata negara dan antikorupsi. Ia menyelesaikan pendidikan Strata Satu Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada 2003.
Pendidikan magisternya ditempuh di Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, dengan gelar Master of Law pada 2006. Sementara itu, gelar doktor Ilmu Hukum diraihnya dari UGM pada 2012.
Selain pendidikan formal, profil Zainal Arifin Mochtar juga diwarnai pengalaman akademik internasional. Ia pernah mengikuti Summer School Administrative Law hasil kerja sama UGM dan Maastricht University di Belanda.
Ia juga mengikuti Summer School American Legal System di Georgetown Law School, Washington, Amerika Serikat. Bekal pendidikan ini menguatkan posisinya sebagai salah satu pakar hukum tata negara yang diperhitungkan di Indonesia. Sejak 2014, ia resmi berkarier sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM.
Dalam perjalanan kariernya, Zainal Arifin Mochtar aktif terlibat dalam berbagai agenda pemberantasan korupsi. Ia pernah menjadi anggota Tim Task Force Penyusunan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2007.
Ia juga menjabat Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM selama periode 2008–2017. Selain itu, ia pernah menjadi anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar berdasarkan keputusan Menko Polhukam pada 2020. Rekam jejak ini semakin memperkaya profil Zainal Arifin Mochtar sebagai akademisi sekaligus aktivis kebijakan publik.
Tak hanya di dunia akademik, Zainal Arifin Mochtar juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Ia menjadi anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2015–2017.
Ia juga pernah menjabat Komisaris PT Pertamina EP pada 2016–2019. Pada 2022, ia ditunjuk sebagai anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM. Kemudian pada 2023, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan untuk periode 2023–2026.
Dalam ranah organisasi non-profit, Zainal Arifin Mochtar tercatat aktif di KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform). Organisasi ini berfokus pada reformasi tata kelola pemerintahan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Peran strategis tersebut semakin menegaskan profil Zainal Arifin Mochtar sebagai figur yang konsisten mendorong perbaikan sistem hukum dan demokrasi.
Nama Zainal Arifin Mochtar juga dikenal publik luas setelah keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote. Film ini tayang di YouTube pada 11 Februari 2024 dan membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bersama dua ahli hukum tata negara lainnya, ia memaparkan analisis kritis terkait instrumen kekuasaan dalam proses pemilu.
Alami Teror OTK
Dalam unggahannya, Zainal Arifin Mochtar—yang akrab disapa Uceng—menyertakan tangkapan layar nomor telepon yang diduga sebagai peneror. Ia menuliskan pesan bernada ancaman dari penelepon yang mengklaim berasal dari aparat kepolisian.
“Jika tidak (menghadap), akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng mengutip isi ancaman tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa suara penelepon sengaja dibuat berat untuk memberi kesan otoritas. Menurut pengakuannya, ini bukan kali pertama ia menerima teror serupa, melainkan sudah yang kedua dengan pola ancaman yang sama.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dengan tegas membantah bahwa nomor tersebut berasal dari jajarannya. Dikutip dari Kompas.com, ia memastikan tidak ada anggota Polresta Yogyakarta yang menggunakan nomor tersebut untuk memanggil warga.
Eva menduga kuat bahwa panggilan itu merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan institusi kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa setiap panggilan resmi dari kepolisian selalu disampaikan secara tertulis, bukan melalui telepon dengan ancaman. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa teror yang dialami Uceng bukan tindakan aparat resmi.
Meski menjadi sasaran ancaman, Zainal Arifin Mochtar mengaku tidak terlalu terpengaruh. Ia bahkan menyikapi teror tersebut dengan santai dan memilih untuk mematikan ponsel lalu melanjutkan aktivitasnya.
Namun demikian, ia menyayangkan maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan aparat negara. Menurutnya, para pelaku penipuan kerap dibiarkan tanpa penindakan serius, sementara data pribadi masyarakat mudah diperjualbelikan. Dalam pernyataannya, ia juga mengingatkan para pelaku agar tidak menggunakan nama polisi untuk menakut-nakuti pihak tertentu karena hal tersebut tidak akan berpengaruh.
Itulah profil Zainal Arifin Mochtar, guru besar UGM yang mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Kasus ini menambah panjang daftar tantangan yang kerap dihadapi akademisi kritis di Indonesia. Meski demikian, sikap tenang dan terbukanya justru memperlihatkan konsistensi nilai yang ia pegang. (*)
Artikel Asli




