jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini, masih ada PPPK tahap 1 dan 2 yang belum dilantik.
Mereka bahkan dibatalkan kelulusannya, dan gajinya tidak dibayar.
BACA JUGA: Honorer Teknis Terbanyak Diangkat PPPK Paruh Waktu, Tendik Tuntas, Siap-Siap Full Time
Padahal, pertimbangan teknis (pertek) BKN dan NIP PPPK 2024 sudah lama terbit.
Yuke, pengurus Aliansi Merah Putih Bengkulu menceritakan, di kabupaten Bengkulu Tengah terdapat empat calon PPPK tahap 1.
BACA JUGA: Masuk 2026, Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Kehilangan Pekerjaan, Oh
Bukannya dilantik, tetapi kelulusannya dibatalkan pemerintah kabupaten setempat dengan alasan pernah menjadi caleg di 2024.
Padahal pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1, Yuke dan kawan-kawannya sudah tidak lagi terlibat partai politik.
BACA JUGA: Tersenyum Saat Terima SK, Menangis Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
"Saya heran mengapa pemkab bersikeras membatalkan kelulusan kami, padahal kota Pariaman dan provinsi Maluku Utara dengan kasus yang sama tetap melantik PPPK tahap pertama," kata Yuke kepada JPNN, Sabtu (3/1/2026).
Yuke mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN mengatakan tidak ada masalah.
Namun, Pemkab dan BKN Regional Palembang mengganggap itu melanggar aturan.
Seharusnya, kata Yuke, mereka dilantik pada Juli 2025, tetapi sampai saat ini belum diangkat juga.
"Pertek dan NIP PPPK kami sudah lama terbit, tetapi SK kami belum juga ditandatangani bupati dengan alasan BKN Palembang tidak merekomendasikan berdasarkan LHP Inspektorat Bengkulu Tengah," ucapnya.
Tak hanya itu, satu rekan Yuke dengan kasus sama belum juga dilantik. Dengan demikian ada lima orang yang nasibnya digantung.
Selain digantung, Yuke dan empat rekannya sudah tidak digaji lagi dari Juli 2025 hingga saat ini.
"Kami mohon kebijakan pemerintah. Kami sudah mengikuti prosedur yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad



