FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kabarnya bakal mengimplementasi secara skema baru Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Pengimplementasian ini diharapkan bisa jadi sistem yang adil terukur, dan berorientasi pada beban kerja aktual.
Adapun untuk perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan tujuan menjamin kepastian hak keuangan seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu.
Ada poin penting dari skema baru ini adalah penyetaraan hak THR antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang berstatus penuh waktu.
Dimana, baik PNS maupun PPPK bakal menerima THR secara utuh, yang meliputi gaji pokok satu bulan penuh ditambah dengan seluruh tunjangan melekat yang menjadi hak mereka.
Ini jadi komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setara bagi ASN yang mengabdikan waktu dan tenaganya secara penuh.
Hanya saja, masih ada perbedaan dengan PNS. Dimana, PPPK penuh waktu, PPPK yang memiliki status paruh waktu akan menerima THR secara proporsional.
Adapun untuk besaran THR yang mereka terima akan disesuaikan dengan jumlah jam kerja mingguan, durasi kontrak yang dimiliki, serta kebijakan spesifik yang berlaku di masing-masing instansi.
Meski untuk besaran THR PPPK paruh waktu mungkin tidak sebesar rekan mereka yang bekerja penuh waktu.
Hanya saja, kebijakan ini tetap memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak atas tunjangan hari raya.
Dengan adanya proposional ini prinsip keadilan fiskal, di mana kompensasi keuangan diselaraskan dengan kontribusi kerja yang diberikan.
Adapun untuk perbedaan utama dalam perhitungan THR ASN pada tahun 2026 terletak pada penetapan jam kerja mingguan.
Dengan hadirnya skema ini secara jelas membedakan antara ASN yang bekerja penuh waktu dan paruh waktu:
PNS dan PPPK Penuh Waktu: Kelompok ini umumnya bekerja antara 37,5 hingga 40 jam per minggu, sesuai dengan standar nasional yang berlaku bagi ASN. Dengan beban kerja penuh, mereka berhak menerima THR secara maksimal.
PPPK Paruh Waktu: ASN dalam kategori ini memiliki jam kerja yang lebih sedikit, biasanya berkisar antara 20 hingga 30 jam per minggu. Oleh karena itu, besaran THR mereka akan dihitung secara proporsional, mencerminkan porsi jam kerja yang mereka dedikasikan.
Dengan menggunakan pendekatan yang berbasis jam kerja seperti ini diharapkan bisa jadi lebih rasional dan objektif.
Karena secara langsung mengaitkan hak keuangan dengan beban kerja aktual yang dijalani oleh setiap ASN.
Berikut Rincian Besar THR berdasarkan Status Kepegawaian.
- Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak, dengan maksimal dua anak yang ditanggung.
- Tunjangan Pangan: Alokasi untuk kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP): Besaran ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Untuk PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu, THR akan dibayarkan secara proporsional. Kisaran umum yang diperkirakan adalah antara Rp2 juta hingga Rp6 juta.
Besaran ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:
- Jam Kerja: Semakin banyak jam kerja yang dihabiskan, semakin besar potensi THR yang diterima.
- Masa dan Jenis Kontrak: Durasi dan jenis kontrak yang disepakati akan menjadi pertimbangan dalam perhitungan.
- Kebijakan Daerah dan Instansi: Setiap daerah dan instansi mungkin memiliki kebijakan tambahan atau penyesuaian yang memengaruhi besaran THR.
(Erfyansyah/fajar)




