Pakar Hukum: Indonesia Perlu Tegaskan Batas Kritik dan Hate Speech di Tengah Krisis Bencana

disway.id
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar hukum dan kebijakan publik menilai situasi penanganan bencana di Sumatera yang memicu kritik tajam warganet, hate speech, dan bahkan penyebaran hoax, menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat hukum perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ujaran yang dapat dipidana.

Menurut Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi.

BACA JUGA:Api Pipa Gas TGI di Inhil Padam, Perbaikan Ditarget Rampung 5 Hari, Korban Dalam Pemulihan

BACA JUGA:Amerika Gempur Venezuela, Kemlu Pastikan WNI Aman

Kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan.

Namun, Trubus menekankan bahwa tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik. 

“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” ujar Trubus kepada media secara daring, pada Sabtu (03/12).

Sementara itu, ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoax, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Perebutan Sengit Joao Cancelo Seret Drama Transfer Inter Milan Januari 2026

BACA JUGA:Gebrakan Awal Tahun, Hyundai Siap Luncurkan Creta Edisi Terbaru

“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoax, dan upaya penghasutan," ucapnya.

Apa Beda Kritik, Hate Speech, dan Hoax?

Trubus membedakan beberapa kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.

Hate speech (ujaran kebencian) umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar. 

BACA JUGA:Banjir Mobil China di 2026, Harga Mobil Bekas Diprediksi Anjlok

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Asia Menguat, Indeks Saham Jepang Cetak Rekor!
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelatih Dewa United sebut setiap pemain berkomitmen kuat untuk tim
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Bapenda Panen Pajak Daerah Bulukumba 2025, Capai Rp80,5 Miliar Selama 2025
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Sifat Asli Inara Rusli Dikuliti Ibunda Virgoun, Sebut Pola Asuhnya Kasar: Mukulin Anak Kayak Mukulin Maling
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Kecelakaan Tunggal Minibus Elf Terguling di Tol Padaleunyi, Sopir Tewas Terjepit
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.