Grid.ID - Ibunda Virgoun, Eva Manurung, membeberkan sifat asli Inara Rusli yang selama ini dikenal lemah lembut. Di balik imej tersebut, Inara disebut punya pola asuh yang kasar hingga tega pukuli anak kandungnya. Benarkah demikian?
Belum rampung masalah dengan Wardatina Mawa, Inara Rusli kembali diserang oleh mantan ibu mertuanya, Eva Manurung. Kali ini Eva menyoroti nasib cucu-cucunya yang ikut jadi korban atas skandal poligami Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Ibunda Virgoun itu mengungkapkan kekhawatirannya melihat masa depan anak-anak Inara Rusli. Ditambah lagi pola asuh Inara Rusli dianggap kurang baik oleh Eva.
Dalam sebuah wawancara dengan awak media, Eva Manurung mengungkapkan sifat asli Inara Rusli yang tak sebaik kelihatannya. Ia menuding Inara sebagai sosok ibu yang kasar.
Eva Manurung mengaku pernah melihat perlakuan tak pantas yang dilakukan Inara kepada anak-anaknya.
"Inara kan kalau mukulin anak kayak mukulin maling," ucap Eva, dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/1/2026).
"Rambutnya diginiin (ditarik) diseret dari tangga," sambung Eva.
Bahkan, Eva menantang untuk membuka bukti rekaman CCTV di rumah Inara.
"Kenapa mau mungkir? Buka CCTV yang dulu," kata Eva Manurung.
Tak ingin cucu-cucunya semakin tersiksa, Eva Manurung pun beberkan upaya Virgoun untuk mengambil hak asuh anak dari Inara Rusli. Bahkan Virgoun kabarnya siap merebut hak perwalian yang sebelumnya dimenangkan Inara di PA Jakarta Barat.
"Oh iya dong (ambil hak asuh anak), sekuat tenaga," ujar Eva, dikutip dari Tribun Seleb.
Selain perlakuan kasar Inara, Eva juga mengungkap alasan Virgoun ingin mengambil alih hak asuh anak. Menurutnya, kehadiran Insanul Fahmi di rumah Inara menciptakan ketidaknyamanan bagi sang cucu.
"Inget ya, itu ada cucu saya yang masih remaja, dengan hadirnya laki-laki lain di rumah, sudah tidak nyaman," tegas wanita paruh baya tersebut.
Inara Rusli Minta Damai dengan Mawa
Di sisi lain, kasus Inara Rusli vs Wardatina Mawa masih terus diproses pihak berwajib. Perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan atau sidik.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak enyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, barang bukti juga telah dikumpulkan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara internal, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana.
"Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini sudah naik sidik atau tahap penyidikan," ujar Kombes Pol. RTS Simanjuntak yang dikutip Grid.ID melalui akun Youtube Reyben Entertainment, Senin (05/01/2026).
Di tengah proses penyidikan, pihak terlapor diketahui mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Permohonan tersebut diajukan setelah perkara dinyatakan naik sidik.
Namun, RTS menegaskan permohonan RJ tersebut belum memenuhi syarat administratif. Hingga saat ini belum ada surat perjanjian damai maupun pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban," ujarnya.
RTS Simanjuntak menjelaskan, tanpa adanya dokumen tersebut, penyidik tidak dapat memproses penyelesaian perkara melalui jalur damai. Oleh karena itu, penanganan perkara tetap dilanjutkan. (*)
Artikel Asli


