jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan status tanggap darurat sampah mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Penetapan tanggap darurat itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center: Langkah Nyata Atasi Darurat Sampah
Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai persoalan sampah di Tangsel sudah dalam fase darurat lingkungan dan berpotensi pelanggaran hukum pidana.
Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud menilai kondisi pengelolaan sampah di Tangsel bukan lagi persoalan teknis, melainkan cerminan kelalaian tata kelola lingkungan hidup.
BACA JUGA: Hadiri Puncak Peringatan Hari LH Sedunia, Waka MPR Ajak Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
Menurut Irvan, jika tidak segera ditangani secara serius dan sistematis akan berdampak pada kesehatan masyarakat, menimbulkan bau menyengat dan penurunan kualitas ruang hidup warga, dan mengganggu estetika kota.
“Tumpukan sampah di Tangsel sudah terlihat sejak pertengahan November 2025 dan sampai saat ini belum ada solusi nyata yang berakibat pada pada pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, dan secara hukum ada potensi pelanggaran pidana lingkungan,” ujar Irvan Mahmud, dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Irvan menilai dalih atau argumen yang menyebut ini hanya sementara sebagai imbas penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dalam rangka penataan dan perbaikan konstruksi, terutama di area landfill 3 maka sesungguhnya Pemkot Tangsel tidak punya perencaanaan dalam penanganan sampah.
Buktinya dengan kebijakan tersebut langsung berdampak luas pada seluruh rantai pengelolaan sampah kota.
“Lebih jauh penanganan sampah di Tangsel mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga rentan dalam penyalahgunaan kewenangan dan terbukti korupsi pengelolaan sampah oleh mantan Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman yang telah ditetapkan tersangka pada April 2025,” ungkap Irvan.
Irvan yang juga Sekjen DPP Serikat Rakyat Indonesia menilai sinyal dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengenai potensi hukuman penjara bagi kepala daerah jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah harus dilihat apakah itu bukti keseriusan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan atau sekadar gimmick belaka ditengah sorotan publik atas bencana Sumatra dan Aceh.
Sebab, Irvan melihat hingga kini beleid yang diataur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk larangan pembuangan terbuka dan kewajiban pengurangan di hulu ditegakan.
“Sekarang dengan status Tangsel darurat sampah, patut kita nantikan apakah sistem komando tanggap darurat seperti Satgas penanganan darurat sampah bekerja secara professional, transaparan, dan akuntabel. Ini sangat penting agar publik Tangsel mengetahui apakah ada penyimpangan dan pembiaran atau tidak sehingga sampah menumpuk dimana-mana,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan jika terbukti ada kelalaian maka secara hukum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Irvan, apabila pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengangkutan, dan pengolahan sampah tidak memenuhi standar lingkungan serta menimbulkan pencemaran atau membahayakan kesehatan, maka tanggung jawab hukum dapat melekat pada penyelenggara negara.
“Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan memungkinkan pertanggungjawaban pidana tanpa harus menunggu adanya niat jahat, cukup dengan pembuktian adanya dampak dan kelalaian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irvan menyoroti darurat sampah di Tangsel juga mencerminkan kegagalan paradigma pembangunan perkotaan yang tidak menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama.
Pertumbuhan kawasan permukiman dan komersial yang pesat tidak diimbangi dengan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
“Jika wajah kota masih dipenuhi tumpukan sampah, sesungguhnya yang kotor bukan hanya lingkungan, melainkan cara berpikir dan tata kelola yang membiarkannya. Selama itu belum berubah, selama itu pula kota-kota di Indoensia, termasuk Tangsel akan memantulkan rupa yang buruk,” katanya.
PPASDA mendesak Pemkot Tangsel untuk segera:
1. Melakukan audit lingkungan terhadap sistem pengelolaan sampah
2. Mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab OPD terkait
3. Membuka informasi publik secara transparan terkait pengelolaan dan anggaran persampahan
4. Melibatkan masyarakat dan komunitas lingkungan dalam solusi jangka menengah dan panjang.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap Pemkot Tangsel. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar ancaman,” ujar Irvan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari

