Hukum sepekan, soal KUHAP baru hingga tersangka baru kasus PJUTS

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.



1. KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV

Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Jumat.

Dalam salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP baru ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru, termasuk keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Baca selengkapnya di sini.



2. Pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti lagu di ruang komersial

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan aturan itu bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Baca selengkapnya di sini.



3. KPK hentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yakni pada 17 Desember 2024 atau di masa KPK periode 2019-2024 yang diketuai Nawawi Pomolango.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini.



4. Densus 88: Terduga teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

Densus 88 Antiteror (AT) Polri mengungkapkan bahwa tujuh terduga teroris yang ditangkap dalam pengamanan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) dan Ansharuh Daulah (AD).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa Densus menangkap dua tersangka terorisme dari kelompok NII di Sumatera Utara.

Baca selengkapnya di sini.



5. Polri tetapkan mantan pejabat ESDM tersangka korupsi pengadaan PJUTS

Polri menetapkan dua orang mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Kedua mantan pejabat itu, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023 inisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019–2021 inisial HS.

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Bone Bolango Galang Dana untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
• 11 jam lalupantau.com
thumb
New Orleans Pelicans Didera Cedera Jelang Hadapi Miami Heat, Zion Williamson Kembali Jadi Sorotan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Jangan Kecele, Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Normal Mulai Senin Ini, Cek 25 Titik Penyekatan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Stasiun Gubeng Padat di Akhir Libur Nataru,Penumpang Tiba Tembus 25 Ribu Orang| KOMPAS SIANG
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Lirik Lagu Dancing Queen - P1Harmony
• 16 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.