JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan skema pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) secara normal pada pekan ini atau Senin (5/1/2026) hingga Jumat (9/1/2026).
Para pengendara kendaraan roda empat atau lebih diminta untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak kecele saat melintas di sejumlah ruas jalan protokol.
Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan pribadi hanya diizinkan melintas jika angka terakhir pada pelat nomor sesuai dengan tanggal pada hari tersebut: pelat ganjil untuk tanggal ganjil, dan pelat genap untuk tanggal genap.
"Jika kamu seorang pengendara bermotor di Jakarta, perlu memperhatikan aturan-aturannya supaya perjalanan kita selalu nyaman," bunyi imbauan dikutip dari Jakarta Smart City.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Pantau Bibit Siklon 91S yang Berpotensi Menguat 48 Jam ke Depan
Waktu Operasional dan PengecualianMasyarakat perlu mencatat bahwa sistem ini berlaku pada dua sesi waktu sibuk setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.
Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Penting untuk diingat, aturan pembatasan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Namun, mengingat pekan ini merupakan hari kerja reguler, kepatuhan terhadap jadwal sangat krusial untuk menghindari sanksi tilang.
Daftar 25 Ruas Jalan Kawasan Ganjil-GenapPenulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Ganjil Genap Jakarta
- Gage
- Aturan Lalu Lintas
- Dinas Perhubungan DKI
- Jalan Protokol Jakarta
- Pergub Nomor 88 Tahun 2019



